Berikutini informasi dan teknik-teknik untuk cara membersihkan sepatu kulit kamu agar tetap bersih dan awet. Contents [ show] 1 1. Mengenali Jenis Kulit Pada Sepatu Kulit. 2 2. Peralatan Untuk Mebersihkan Sepatu Kulit. 3 3. Cara Membersihkan Sepatu Kulit Yang Benar. 3.1 Sepatu Kulit Jenis Full-Grain.Assalamu’aaalaikum Wr. Wb. Semoga pak Ustadz diberkahi oleh Allah SWT. Amin Pak Ustad, teman saya di kantor mendapat email dari teman yang lain yang menginformasikan ternyata beberapa sepatu dengan merk terkenal seperti CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG anak-anak dan ANYO anak-anak ternyata terbuat dari kulit babi. Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK United Kingdom, Inggris, Informasi mengenai sepatu dari kulit babi saya dengar langsung dari produsen clarks dan hush puppies. Kebetulan saya dan keluarga juga pernah punya sepatu clarks dan ketika saya tanyakan ke produsen via emaildan juga teman saya di UK bertanya via phone, dijawab bahwa beberapa produk mereka yang kami miliki itu memang benar mengandung babi. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah memakai sepatu terbuat dari kulit babi tersebut diharamkan oleh Agama Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari teman dikantor bahwasanya yang diharamkan adalah meng-"konsumsi" daging babi, sedangkan memakai kulit/lainnya tidak jelas. Tolong yaa pak Ustad, agar kami juga lebih hati-hati dalam membeli sepatu/produk lain terutama untuk anak-2 yang terbuat dari organ-oran binatang babi/binatang yang diharamkan agama. Atas jawaban pak Ustad, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Para ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu 1. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit anjing, babi, atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya… Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra. 2. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan sama sekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra. 3. Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya. 4. Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit babi. 5. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya. 6. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar maupun dalamnya. 7. Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.. Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73 Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam masalah ini adalah adanya pertentangan diantara dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu 1. Telah bercerita Ma’mar dari Zuhri dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Maimunah dan berkata, Rasulullah saw bersabda,”Tidakkah engkau manfaatkan kulitnya?” HR. Abu Daud 2. Hadits yang diriwayatkan dari Akim berkata,”Telah dibacakan dihadapan kami surat dari Rasulullah saw di daerah Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah mati.” HR. Abu Daud 3. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut 1. Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut, Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, ”Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya.” Beliau tidak menyebutkan penyamakannya dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak, padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya, yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat mensucikannya. 2. Sedangkan terhadap hadits Akim telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap hadits Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits Akim karena dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits Akim, dikarenakan para perawinya yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil… Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut. Hadits Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari binatang yang sudah mati. Al Ihaab disitu maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat an Nadhor bin Syumail. Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk memnafaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. Aunul Ma’bud juz XI hal 135 3. Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan keshahihannya Meskipun ada sabda Rasulullah saw,”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim diatas namun ia tidak bisa digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit anjing dan babi dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit babi tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” Bada’iush Shona’I juz I hal 370 Jadi menggunakan pakaian, tas maupun sepatu yang terbuat dari kulit babi bagi seorang muslim adalah tidak diperbolehkan walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih dahulu, sebagaimana pendapat jumhur ulama diatas. Wallahu A’lam Sehinggaakan membantu dalam memaksimalkan kenyamanan yang akan didapatkan saat berjalan. Jika Anda ingin mengetahui mengenai ciri-ciri sepatu lari yang tepat akan dijelaskan seperti berikut ini. Ciri-ciri sepatu untuk lari yang bagus yaitu: Ringan; Sepatu untuk berlari yang nyaman sebaiknya dimulai dengan memilih jenis yang ringan. Artikel Terbaru Lainnya Membedakan “Kulit Babi” pada produk Yes Muslim - Sepatu dan tas dari kulit babi menjadi bahan perbincangan di media sosial. Bahkan, baru-baru ini, juga dibahas di media nasional. Pasalnya, persoalan ini cukup krusial bagi umat Islam. Ada muslimah yang memakainya dikarenakan tidak menyadari bahwa sepatu dan tas yang dibelinya ternyata dibuat dari kulit babi. Banyak tas dan sepatu yang dibuat dari kulit babi tidak disebutkan bahannya. Meskipun, banyak juga tas dan sepatu yang mencantumkan bahan produknya dari kulit apa. Selain itu, sering kali tas dan sepatu dari kulit babi dipajang di tempat yang sama dengan tas dan sepatu dari kulit sapi. Alhasil, menjadi semakin samar bagi orang-orang yang tidak bisa membedakannya. Lalu bagaimana cara mengenali sepatu dan tas dari kulit babi? Dari segi warna, kulit babi yang telah disamak warnanya menjadi kekuningan. Terkadang, bahan dari kulit babi ini bisa ditemukan pada tempelan bagian dalam sepatu atau tas. Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi juga bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang. Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus. Sedangkan kulit sapi kasar. [Ibnu K/ Hati-hati Dompet dari Kulit babi dan aksesoris tas yang bahannya dari kulit babi Banyak dari aksesoris yang kita pakai entah itu tas, dompet, atau juga sendal yang sering kita pakai. Banyak bahan yang di gunakan berasal dari kulit babi. CARA MENGENAL KULIT BABI 1 . Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompok/berdekatan kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita2. Memiliki texture yg lembut dan biasanyasebagai lapisan dalam suatu produk, sptsepatu dibagian tali sepatu , ikat pinggang dibagian dalamnya3. Produk dari kulit babi biasanya berharga murah dengan warna dominan putih ataucerah bisanya produk import dari Cina, Korea atau Jepang. Teliti sebelum membeli Di bawah ini ada Informasi tambahan yang cukup bagus isinya tentang “KULIT BABI”saya ambil dari blognya resmi ustazd Achmad Rofi’i Asy SyirbuniKaum muslimin hendaknya berhati-hati produk yang terbuat dari kulit babi tersebut bisa juga sendal yang kita gunakan ke masjid, barang tentu ibadah kita nggak sah karena membawa najis ke masjid. Bahan-bahan yang terbuat dari kulit babi bisa seperti sepatu, jaket, sendal, dompet, dan tas. sobat bisa lihat sruktur di bawah ini agar lebih jelasnya !!! Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate ! JualRompi Kulit dari Kutai Timur. Jaketkulit-id.com - Bismillahi, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saat ini Aku untuk Kamu tentang Jual Rompi Kulit Terbaru-lazada.co.id order dari Kutai Timur | call Aku di HP|WA 0813 2373 9973 yang bisa dibuat ditempat kami dengan kualitas teroke dengan ciri-ciri kulit tebal dan lembut dipakai dengan harga terjangkau Dalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesaign sedemikian rupa menjadi pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [دباغة] "dibaghah" dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses manual atau juga dengan sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci atau tidak, ulama berbeda pendapat.[1] Samak Mensucikan Kulit Hewan, Kecuali Kulit BabiIni adalah pendapatnya madzhab Syafi'iyyah dengan madzhab Hanafiyah, bahwa samak itu mensucikan semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau tidak, kecuali kulit yang mereka gunakan ialah beberapa hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbasإِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ"Jika kulit itu telah disamak, maka ia telah suci"Dan juga denngan hadits lain yang juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas raأَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ"Setiap kulit yang disamak, maka ia telah suci" HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Nasa'iHadits-hadits diatas dengan tegas menyatakan bahwa kulit hewan -apapun itu hewannya karena redaksi haditsnya umum- jika telah disamak, maka penyamakannya itu ialah pensuciannya. Jika telah suci, maka boleh untuk Kulit Babi dan Kulit Anjing Al-Syafi'iyyahSetelah bersepakat sucinya kulit hewan apapun yang disamak, mereka bersepakat bahwa penyamakan tidak berlaku untuk kulit babi, kalaupun disamak, tetapi tidak bisa mensucikan. Karena mereka berpandangan bahwa babi itu najis bukan karena kotoran atau sejenisnya, tapi babi itu najis karena dia memang babi itu 'Ain-nya sendiri najis. Status kenajisannya paten, bukan karena sesuatu yang menempel pada tubuhnya, melainkan karena memang ia najis. Karena memang itu najis baik hidup atau mati, maka apapun bentuk pensuciannya tidak akan membuat hukumnya berubah, Karena ia najis dzatnya.[1]Satu hal yang membedakan antara dua madzhab ini bahwa madzhab Syafi'iyyah mengecualikan satu binatang lagi selain babi yang penyamakan kulitnya tidak mensucikan, yaitu seperti pengecualian babi, menurut madzhab Syafi'iyyah babi itu kedudukannya sama seperti babi yang najis itu ialah najis besar dan ia najis dzatnya. Jadi status kenajisannya bukan karena apa-apa, melainkan karena ia anjing. Sebagaimana diketahui masyhurnya bahwa dalam madzhab ini, anjing dan babi adalah binatang yang kenajisannya ialah najis besar Mughalladzoh. [2]Dalam kitabnya, Imam Al-Syairozi mengatakan bahwaوَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ"Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya itu tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan Al-Hayah, anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis. Hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dengan begitu sama juga tidak bisa".[3][2] Penyamakan Tidak Mensucikan Kulit HewanIni adalah salah satu pendapatnya madzhab Malikiyah yang masyhur Imam Malik punya 2 riwayat pendapat, dan juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad bin Hanbal[4], bahwa samak itu tidak bisa mensucikan kulit hewan secara mutlak. Apapun hewannya, samak sama sekali tidak bisa membuatnya ini berdalil dengan ayat Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan secara umum bahwa bangkai itu diharamkan. Dan kulit hewan yang mati itu hukumnya hukum bangkai, ia tidak suci. Karena tidak suci maka tidak bisa ayat, mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu daud dalam Sunan keduanya. Sahabat 'Ukaim berkata bahwa Rasul saw mengirim surat sekitar sebulan atau dua bulan yang berisi larangan untuk memanfaatkan kulit walaupun sudah disamakأَتَانَا كِتَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ"telah datang kepada kami, pemberitahuan kitab dari Nabi saw janganlan kalian memanfaatkan kulit hewan yang telah disamak"Maksud haditsnya jelas bahwa walaupun telah ada informasi yang menunjukkan kulit hewan itu suci setelah disamak, akan tetapi hadits ini datang belakangan dan menghapus hadits-hadits sebelumnya, dengan bukti bahwa ini dikatakan sebelum wafat beliau sekitar sebulan atau 2 hadits-hadits yang membolehkan itu, madzhab ini mengatakan bahwa yang dimaksud suci dalam hadits-hadits itu hanya suci dalam arti bahasa yang bermakna bersih bukan suci bermakna hukum. Karena itu boleh memanfaatkannya dengan alasan rukhshoh.[5]Tapi kembali lagi seperti madzhab yang lain bahwa rukhshoh itu juga tidak termasuk kulit babi. Maksudnya, madzhab ini membolehkan kita untuk memanfaatkan kulit hewan yang disamak dengan alasan rukhshoh tapi tidak untuk kulit tetap pada keharamannya. Karena memang madzhab ini berpendapat bahwa hewan yang haram dagingnya dan tidak bisa disembelih untuk jadi halal, kulitnya juga tidak suci walaupun dengan samak. Dan babi secara Ijma' bahwa hewan ini tidak halal dimakan dan tidak suci walau disembelih.[6][3] Samak Hanya Mensucikan Kulit Hewan Yang Dagingnya Halal DimakanIni adalah salah satu dari 3 pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan oleh para ulama madzhab tersebut. Pendapat pertama telah lewat bahwa sama tidak mensucikan kulit hewan sama sekali. Pendapat kedua ini, yaitu samak hanya mensucikan hewan yang dagingnya halal madzhab ini ialah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari sahabat Salamah bin Al-Muhabbiq, mengatakan bahwaذَكَاةُ الأَدِيمِ دِبَاغُهُ"Penyembelihan kulit itu dengan menyamaknya"Dalam hadits ini, Nabi saw menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, karena hewan menjadi halal dimakan kalau sudah disembelih. Ini mengisyaratkan bahwa penyamakan itu hanya berlaku pada hewan yang boleh disembelih. Dan hewan yang hanya boleh disembelih ialah hewan yang halal dagingnya. Maka sama pun demikian, hanya berlaku pada hewan yang halal ketiga Imam Ahmad ialah Samak mensucikan kulit hewan yang sewaktu hidupnya ialah hewan yang suci walaupun haram dimakan, seperti sama seperti yang digunakan oleh madzhab Syafi'iiyah dan hanafiyah selumnya. Dan kenapa hewan yang najis ketika hidupnya dikecualikan? Beliau beralasan bahwa samak itu hanya mengangkat najis yang terjadi karena sebab matinya hewan tersebut. Adapun yang telah najis sejak hidupnya, maka penyamakan tidak bisa mengangkat status najisnya.[7][4] Samak Mensucikan Semua Kulit Hewan Tanpa KecualiIni adalah pendapatnya madzhab Al-Dzohiriyah dan beberapa ulama dari kalangan Malikiyah seperti Syahnun dan juga Abu Yusuf dari kalangan hanafiyah, bahwa samak mensucikan semua kulit hewan termasuk kulit yang dipakai oleh madzhab ini sejatinya sama dengan yang digunakan oleh madzhab Syafiiyyah dan Hanafiyah, hanya saja madzb Zohiriyah ini tidak mengecualikan hewan apapun. Karena menurutnya hadits yang ada itu datang dengan redaksi yang umum. Lalu kenapa ada yang dikecualikan?Termasuk juga berdalil dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbas, terkait domba yang mati dan menjadi bangkai. Kemudian Rasul saw mengatakan kepada Ibnu Abbasهَلا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا"apakah tidak kalian ambil kulitnya dan kalian manfaatkan, dengan begitu itu lebih mantaaf untuk kalian?" para sahabat berkata "tapi itu bangkai?" Nabi saw menjawab "Yang haram itu memakannya".Dalam hadits jelas bahwa Nabi membedakan hukum daging dan hukum kulit hewan tersebut. Domba itu memang haram dimakan karena ia bangkai, akan tetapi kulitnya punya hukum berbeda yang bisa menjadi suci jika juga babi, menurut madzhab ini. yang diharamkan dari babi ialah makan dagingnya, sedangkan kulitnya bisa disamak. Terlebih lagi bahwa memang madzhab ini tidak memandang babi sebagai hewan yang najis dzatnya.[8]Terkait dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang menjadi dalil madzhab Malikiyah, dikatakan bahwa hadits ini tidak layak untuk dijadikan dalil, karena memang sanadnya tidak kuat. Artinya hadits ini ada dalam riwayat lain dikatakan bahwa hadits ini muncul sebelum wafatnya Nabi setahun, ada yang bilang juga 3 hari sebelum. Initinya tidak ada kesepakatan redaksi dalam hadits ini, itu bukti bahwa hadits ini tidak kuat, karena banyak riwayat yang juga disebutkan oleh beberapa ahli hadits bahwa hadits ini diragukan sampai ke Nabi saw, karena Ibnu 'Ukaim pun diragukan apakah dia sahabat atau bukan. Terlebih lagi bahwa dalam hadits ini pun Ibnu 'ukaim tidak langsung mnedengar dari Nabi saw. Ini yang dinamakan dengan hadits pendapat ini juga yang banyak diikuti oleh beberapa ulama kontemporer belakangan ini, salah satunya ialah DR. Abdullah Al-Faqih, sebagaimana yang termaktub dalam fatwanya di bank fatwa website islamweb[.] Kulit BabiMelihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya Kulit babi Najis Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali salah satu riwayat Kulit babi Tidak Najis Madzhab Al-Zohiriyahkesimpulannya bahwa mayoritas ulama madzhab fiqih melihat kenajisan kulit babi walaupun telah disamak, hanya madzhab Al-Zohiriyah. Maka jika mengikuti pendapat jumhur, sepatu kulit babi tidak boleh dipakai karena itu najis. Karena najis itu haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan tetapi jika menganut madzhab Al-Zohiriyah, tidak mengapa memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi tidak ada A'lam[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/136, Al-Majmu' 1/214[2] Al-Majmu' 1/214[3] Al-Muhadzdzab 1/27[4] Bidayah Al-Mujtahid 73, Al-Mughi 1/66[5] Al-Fawakih Al-Dawani 2/286[6] Hasyiyah Al-Dusuqi 1/54[7] Al-Mughi 1/66, Kasysyaful-Qina' 1/54[8] Al-Muhalla 7/525
Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Assalamu 'alaikum wr wb.. Langsung aja nih gan, info penting terutama buat agan aganwati yang muslim... Secara tidak sengaja mungkin sepatu, sandal atau tas Agan berasal dari kulit babi. Bagaimana cara mengenalinya ? Mengenali sepatu, sandal atau tas yang terbuat dari kulit babi Quote1. Pola dengan ciri khas 3 titik membentuk segitiga tersusun secara beraturan. 2. Perhatikan sepatu atau sandal Agan bagian dalam, misalnya lidah sepatu atau bagian dalam samping kiri dan kanan, jika terlihat pola 3 titik beraturan, maka sepatu atau sandal Agan dibuat dari kulit babi. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawahQuote updateQuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACINGQuoteQuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan karena najis. sumber, silahkan buka di tips sederhana ini bermanfaat bagi kaum muslim. Alhamdulillah jazakumullohu khoiro. Wassalamu 'alaikum wr. wb. sumber 07-11-2013 2122 Kaskus Maniac Posts 4,502 pertamax hak milik TS 07-11-2013 2122 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2124 Kaskus Addict Posts 1,768 wah cek tas sama sepatu ane dulu ah gan 07-11-2013 2125 Kaskus Addict Posts 2,204 cara aman sih beli yg murah2 aja,, pasti terhindar dari kulit 07-11-2013 2126 Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titik 07-11-2013 2128 Kaskus Addict Posts 1,547 Emang kenapa gan kalo kulit babi? Haram? Kalau kulit ular dan buaya juga ga boleh dipakai? 07-11-2013 2131 Kaskus Addict Posts 2,076 emang ga boleh ya kalo dari kulit babi... 07-11-2013 2131 Kaskus Maniac Posts 4,517 wah kebetulan..temen ane ada jerawat 3 titik di mukanya. jangan-jangan... 07-11-2013 2133 Aktivis Kaskus Posts 677 ane pake sepatu CROCS gan, insya Alloh aman ya gan,,, kan terbuat dari karet dan plastik,,, 07-11-2013 2134 Kaskus Addict Posts 1,929 sendal ane pake sendal swallow 07-11-2013 2136 Kaskus Addict Posts 1,929 bermanfaat sekali , ane bantu 07-11-2013 2137 Aktivis Kaskus Posts 730 mungkin TSnya makan sendal gan 07-11-2013 2139 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan. silahkan buka di sumber 07-11-2013 2140 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2141 haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING walau dipanasin cacing pita susah mampus, alhasil yang pame kulit berbahan kulit babi bisa dparasit gan lewat pori2,, bahaya juga.. TS nya baik kok, jangan di kata apa2, kulit babi dan anjing hukumnya najis,, so yang mau jadiin sendal buat sholat terima resiko buat wudhu terus,, 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 2,582 Ane selalu beli yg murahan gan, itu aja ane ngga tau pake kulit asli apa ngga 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 1,016 nais ingpoh gan..... 07-11-2013 2143 mantaf info nya gan .. 07-11-2013 2143 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING oke.. thanks infonya 07-11-2013 2145
Tn1a7.