caraaman sih beli yg murah2 aja,, pasti terhindar dari kulit:babi: :ngakaks :ngakaks haiii, add me gan
Tidak dapat dipungkiri, manusia selalu berusaha mencari dan memanfaatkan banyak hal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terkadang soal halal haram tidak diperdulikan lagi. Termasuk dalam hal ini membuat sepatu dari kulit babi. Sebenarnya, seperti apakah hukum membuat barang dari kulit babi dan status jika kita bekerja diperusahaan yang memproduksi sepatu dari kulit babi? Simak tulisan berikut ini sampai akhir. Soal Saya bekerja di pabrik sepatu kulit, dan sering berhubungan dengan kulit binatang. Apakah kulit binatang babi itu najis? Edo, Bogor Jawab Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi Ijma’ush Shahabat Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33. Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] “Katakanlah “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor rijsun.” QS Al-An’aam [6] 145 Jika binatang itu termasuk jenis yang najis babi dan juga anjing, maka semua bagian tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau mati. Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47. Imam al-Kasani dalam kitabnya Bada’i’ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’ I/74 mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak dapat menjadi suci jika disamak. Memang, ada sebagian ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi yang berpendapat bahwa kulit babi dan anjing pun akan menjadi suci jika sudah disamak. Dalilnya adalah hadits-hadits misalnya sabda Rasulullah SAW,”Kulit apa pun jika sudah disamak, maka sungguh ia menjadi bersih suci [Arab ayyumaa ihaabin dubigha fa-qad thahura].” HR Muslim. Sepatu kulit pria, sumber Al-Qaradhawi mengatakan kata “kulit” ihaab dalam hadits Nabi tersebut mempunyai arti umum meliputi kulit anjing dan babi, sehingga kulit keduanya akan menjadi suci jika sudah disamak. Yang berpendapat demikian ialah mazhab Zahiri, Imam Abu Yusuf, dan diperkuat oleh Imam Syaukani Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam terj., hal. 64. Namun demikian, pendapat tersebut kurang dapat diterima, sebab sekalipun kata “kulit” dalam hadits tersebut benar berarti umum, tapi keumumannya telah dikecualikan ditakhsis dengan dalil-dalil syar’i lainnya. Dalam hal ini berlaku kaidah ushul fikih al-lafzhu alladzy yufiidul umuum tu’khadzu dalaalatuhu fil-umum illa idza khushshihat Lafazh [kata] yang bermakna umum diambil pengertiannya dalam keumumannya, kecuali jika terdapat dalil yang mentakhsisnya [mengecualikan keumumannya]. Atha ibn Khalil, Taysir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 219-220 Dalil yang mengecualikan keumuman itu antara lain QS Al-An’aam 145 di atas yang menyatakan najisnya babi dan dalil hadits sahih yang menyatakan najisnya anjing. Sabda Rasulullah SAW,“Sucinya wadah bejana seseorang di antara kamu jika dijilat anjing padanya, hendaklah ia cuci wadah itu tujuh kali, yang pertamanya [dicampur] dengan tanah.” HR Muslim. Imam Shan’ani, Subulus Salam, I/22. Artinya, kulit babi dan anjing tetap najis walaupun telah disamak, karena terdapat dua dalil khusus di atas yang mengecualikan keumuman kata “kulit” dalam hadits-hadits sebelumnya. Maka dari itu, jelaslah bahwa membuat sepatu dari kulit babi adalah haram, sebab kulit babi walaupun sudah disamak tetaplah najis yang tidak boleh dimanfaatkan. [] Yogyakarta, 15 Juli 2006 Muhammad Shiddiq al-Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul asli “Bekerja Membuat Sepatu dari Kulit Babi”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel ini. Jika dirasa bermanfaat, silahkan share ke sosial media yang ada. Jazakumullah khair.
Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, dan daging babi" (al-Maidah: 3) Keharaman babi meliputi semua bagian fisiknya, termasuk kulit dan lainnya. Hanya saja disebutkan daging dalam nas ayat karena daging merupakan yang paling dominan dimanfaatkan. Baca juga: Hikmah Islam dalam Halal dan Haram. Segala taufik hanya milik Allah.
Kerajinan kulit saat ini menjadi primadona dari banyak kalangan, entah itu kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas. Beragam karya yang dihasilkan dari kulit hewan rata-rata memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Apalagi kulit hewan tersebut memiliki tekstur yang unik dan sulit untuk dicari, tentu harganya semakin mahal untuk dijual. Beragam karya yang dapat dihasilkan dari kulit hewan diantaranya adalah tas, sepatu, dompet untuk menyimpan uang, jaket dan masih banyak lagi lainnya. Lalu apakah benar Islam membolehkan untuk memakai sepatu yang dibuat dari kulit babi? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini. Tanya Ustadz, bolehkah memakai sepatu dari kulit babi? Ummu Lora, Rancaekek Jawab Menurut kami haram hukumnya membuat, menjualbelikan, dan memakai sepatu dari kulit babi, karena kulit babi jild al khinziir adalah najis dari segi dzatnya najis ain dan tetap najis meskipun telah disamak. Sepatu kulit, foto Kenajisan kulit babi tersebut disepakati oleh seluruh fuqoha empat mazhab tanpa perbedaan pendapat khilafiyah, sehingga kulit babi tak menjadi suci dengan disamak dan tak boleh dimanfaatkan. Memang ulama Malikiyah berpendapat babi tidak najis suci, berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Namun maksudnya ialah ketika babi itu hidup. Ketika babi mati, mereka memandang bangkai babi menjadi najis dan kulitnya pun tak menjadi suci dengan disamak. Sa’ad Samir Muhammad Hamad, Al Khaba`its wa Hukmuha fi Al Fiqh Al Islami, hlm 32; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 20 hlm. 34, Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Baca Juga Waspada! Inilah Istilah Kandungan Babi Pada Produk Makanan Dalil najisnya kulit babi secara najis ain adalah dalil najisnya babi itu sendiri, yaitu firman Allah SWT artinya, ”Katakanlah.’Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu adalah bangkai, atau darah mengalir, atau daging babi –karena sesungguhnya semua itu adalah rijsun kotor– atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” QS Al An’aam [6] 145. Menurut Syaikh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, kata “rijsun” dalam ayat ini artinya adalah “najisun” najis, sehingga ayat ini adalah dalil najisnya daging babi lahmul khinziir, juga dalil najisnya seluruh bagian tubuh babi lainnya, seperti rambutnya, tulangnya, dan kulitnya. Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Juz 1 hlm. 45. Ilustrasi sepatu dengan berbahan dasar kulit, foto Berdasarkan kenajisan kulit babi inilah, dapat diistinbath beberapa hukum syara’ sebagai berikut; Pertama, haram hukumnya membuat sepatu dari kulit babi jild al khinziir, berdasarkan kaidah fiqih Ash shinaa’ah ta`khudzhu hukma maa tuntijuhu. hukum memproduksi suatu barang mengikuti hukum barang yang dihasilkan. Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 230; Abdurrahman Al Maliki, As Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mustla, hlm. 73; Muqaddimah Ad Dustur, Juz 2 hlm. 137. Berdasarkan kaidah ini, proses pembuatan sepatu kulit babi dari bahan kulit babi hukumnya haram, karena hasilnya adalah barang yang tetap najis yang haram dimanfaatkan. Ini berarti yang haram tak hanya memproduksi sepatu, tapi segala barang yang dihasilkan dari bahan kulit babi, seperti tas, ikat pinggang, dompet, jaket, dan sarung tangan. Kedua, haram hukumnya menjualbelikan sepatu dari kulit babi, berdasarkan kaidah fiqih Kullu maa hurrima ala al ibaad fabai’uhu haraam. Setiap-tiap benda yang diharamkan atas para hamba-Nya, maka menjualbelikannya haram. Taqiyuddin An Nabhani, Asy Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 288. Atas dasar kaidah ini, haram hukumnya menjual belikan sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi najis dan haram diproduksi. Ketiga, haram hukumnya memakai sepatu dari kulit babi, karena sepatu kulit babi adalah najis yang haram untuk dimanfaatkan. Umat Islam haram hukumnya memanfaatkan segala sesuatu benda atau barang yang najis berdasarkan dalil-dalil hadis sahih. Menggunakan sepatu kulit tampak lebih menawan, foto Bagi yang sudah terlanjur memegang atau memakai sepatu kulit babi, cara bersucinya sama dengan bersuci dari jilatan anjing, yaitu dibasuh tujuh kali salah satunya dengan tanah. Lihat Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam As Sholah, Bab “Hukm Al Intifa’ bi An Najis”, Juz 1 hlm. 116; Muhammad Abdurrahman Ad Dimasyqi, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah, hlm. 7. Wallahu a’lam. Yogyakarta, 12 Januari 2013 Muhammadf Shiddiq Al Jawi Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Sepatu dari Kulit Babi Menurut Islam”. Kami dari telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair. Catatan kaki Sumber
Berikutini informasi dan teknik-teknik untuk cara membersihkan sepatu kulit kamu agar tetap bersih dan awet. Contents [ show] 1 1. Mengenali Jenis Kulit Pada Sepatu Kulit. 2 2. Peralatan Untuk Mebersihkan Sepatu Kulit. 3 3. Cara Membersihkan Sepatu Kulit Yang Benar. 3.1 Sepatu Kulit Jenis Full-Grain.
Assalamu’aaalaikum Wr. Wb. Semoga pak Ustadz diberkahi oleh Allah SWT. Amin Pak Ustad, teman saya di kantor mendapat email dari teman yang lain yang menginformasikan ternyata beberapa sepatu dengan merk terkenal seperti CLARKS, HUSH PUPPIES, KICKERS, PUMA, NEXT, BEEBUG anak-anak dan ANYO anak-anak ternyata terbuat dari kulit babi. Informasi ini didapat dari anggota milis yang sedang berada di UK United Kingdom, Inggris, Informasi mengenai sepatu dari kulit babi saya dengar langsung dari produsen clarks dan hush puppies. Kebetulan saya dan keluarga juga pernah punya sepatu clarks dan ketika saya tanyakan ke produsen via emaildan juga teman saya di UK bertanya via phone, dijawab bahwa beberapa produk mereka yang kami miliki itu memang benar mengandung babi. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah memakai sepatu terbuat dari kulit babi tersebut diharamkan oleh Agama Islam, karena ada pertanyaan menggelitik dari teman dikantor bahwasanya yang diharamkan adalah meng-"konsumsi" daging babi, sedangkan memakai kulit/lainnya tidak jelas. Tolong yaa pak Ustad, agar kami juga lebih hati-hati dalam membeli sepatu/produk lain terutama untuk anak-2 yang terbuat dari organ-oran binatang babi/binatang yang diharamkan agama. Atas jawaban pak Ustad, kami ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Para ulama berbeda pendapat dalam masalah penyamakan terhadap kulit dari binatang yang sudah mati. Terdapat tujuh pendapat dalam hal ini, yaitu 1. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa setiap kulit dari binatang yang sudah mati dapat disucikan dengan penyamakan kecuali kulit anjing, babi, atau binatang yang terlahir dari salah satu dari keduanya… Mereka meriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Masud ra. 2. Salah satu riwayat yang masyhur dari Ahmad dan juga dari Malik bahwa penyamakan tidaklah dapat mensucikan sama sekali kulit dari binatang yang telah mati. Ini juga riwayat dari Umar bin Khottob, anaknya dan Aisyah ra. 3. Auza’i, Ibnul Mubarok, Abu Tsaur, Ishaq bin Rohuyah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan setiap kulit dari binatang yang dapat dimakan saja tidak dari yang lainnya. 4. Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit kecuali kulit babi. 5. Pendapat yang masyhur juga dari Malik bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit, namun pensuciannya hanyalah pada bagian luarnya saja bukan dalamnya maka ia hanya digunakan untuk sesuatu yang padat bukan cair, sholat diatasnya bukan didalamnya. 6. Daud, Ahli Zhohir, diceritakan juga dari Abu Yusuf bahwa penyamakan dapat mensucikan seluruh kulit termasuk anjing dan babi baik bagian luar maupun dalamnya. 7. Zuhri berpendapat bahwa kulit dari binatang yang sudah mati dapat dimanfaatkan walaupun tidak disamak dan diperbolehkan menggunakannya dalam keadaan kering maupun basah, ini adalah pendapat yang aneh.. Shohih Muslim bi Syarhin Nawawi juz IV hal 72 – 73 Perbedaan yang terjadi dikalangan para ulama tersebut didalam masalah ini adalah adanya pertentangan diantara dalil-dalil yang berbicara tentang hal ini, yaitu 1. Telah bercerita Ma’mar dari Zuhri dengan hadits ini dan tidak menyebutkan Maimunah dan berkata, Rasulullah saw bersabda,”Tidakkah engkau manfaatkan kulitnya?” HR. Abu Daud 2. Hadits yang diriwayatkan dari Akim berkata,”Telah dibacakan dihadapan kami surat dari Rasulullah saw di daerah Juhainah, dan saya saat itu adalah seorang remaja, isinya; Janganlah kalian memanfaatkan kulit maupun urat dari binatang yang telah mati.” HR. Abu Daud 3. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata,”Saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim Beberapa tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut 1. Terhadap hadits yang diriwayatkan dari Maimunah tersebut, Imam Nawawi mengatakan bahwa Zuhri hanya meriwayatkan, ”Tidakkah engkau memanfaatkan kulitnya.” Beliau tidak menyebutkan penyamakannya dan dijawab olehnya bahwa hadits ini bersifat mutlak, padahal ada riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan tentang penyamakannya, yaitu bahwa penyamakan kulit tersebut dapat mensucikannya. 2. Sedangkan terhadap hadits Akim telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam penggunaan hadits tersebut sebagai dalil. Sebagian ulama lebih mendahulukan hadits penyamakan terhadap hadits Akim, dikarenakan hadits tentang penyamakan ini shohih artinya terhindar dari kekacauan. Mereka mengecam hadits Akim karena dianggap terjadi kekacauan dalam sanadnya. Sedangkan sebagian yang lain lebih mendahulukan hadits Akim, dikarenakan para perawinya yang dapat dipercaya. Mereka mengatakan bahwa kekacauan dalam sanadnya tidaklah menghalanginya untuk dipakai sebagai dalil… Sebagian ulama mengamalkan seluruh hadits dan mengatakan bahwa tidak ada pertentangan diantara hadits-hadits tersebut. Hadits Akim menyebutkan adanya pelarangan terhadap memanfaatkan kulit dari binatang yang sudah mati. Al Ihaab disitu maksudnya kulit yang belum disamak, sebagaimana pendapat an Nadhor bin Syumail. Al Jauhari mengatakan bahwa al ihaab adalah kulit yang belum disamak, bentuk pluralnya adalah uhub. Sedangkan hadits-hadits tentang penyamakannya menunjukkan dalil untuk memnafaatkannya setelah disamak, maka tidak ada pertentangan didalamnya. Aunul Ma’bud juz XI hal 135 3. Adapun hadits yang ketiga tidak disangsikan lagi akan keshahihannya Meskipun ada sabda Rasulullah saw,”Apabila sebuah kulit sudah disamak maka ia telah suci.” HR. Muslim diatas namun ia tidak bisa digunakan secara mutlak untuk seluruh jenis kulit dari binatang yang telah mati. Penyamakan tetap tidak bisa mensucikan kulit anjing dan babi dikarenakan najisnya kedua binatang itu mencakup keseluruhan yang ada pada tubuhnya, termasuk kulit dan bulunya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. “Yang benar adalah bahwa kulit babi tidaklah dapat disucikan dengan disamak karena najisnya bukanlah pada darahnya atau pada saat dia basah akan tetapi pada dzatnya.” Bada’iush Shona’I juz I hal 370 Jadi menggunakan pakaian, tas maupun sepatu yang terbuat dari kulit babi bagi seorang muslim adalah tidak diperbolehkan walaupun kulit yang digunakan untuk itu sudah disamak terlebih dahulu, sebagaimana pendapat jumhur ulama diatas. Wallahu A’lam Sehinggaakan membantu dalam memaksimalkan kenyamanan yang akan didapatkan saat berjalan. Jika Anda ingin mengetahui mengenai ciri-ciri sepatu lari yang tepat akan dijelaskan seperti berikut ini. Ciri-ciri sepatu untuk lari yang bagus yaitu: Ringan; Sepatu untuk berlari yang nyaman sebaiknya dimulai dengan memilih jenis yang ringan. Artikel Terbaru Lainnya Membedakan “Kulit Babi” pada produk Yes Muslim - Sepatu dan tas dari kulit babi menjadi bahan perbincangan di media sosial. Bahkan, baru-baru ini, juga dibahas di media nasional. Pasalnya, persoalan ini cukup krusial bagi umat Islam. Ada muslimah yang memakainya dikarenakan tidak menyadari bahwa sepatu dan tas yang dibelinya ternyata dibuat dari kulit babi. Banyak tas dan sepatu yang dibuat dari kulit babi tidak disebutkan bahannya. Meskipun, banyak juga tas dan sepatu yang mencantumkan bahan produknya dari kulit apa. Selain itu, sering kali tas dan sepatu dari kulit babi dipajang di tempat yang sama dengan tas dan sepatu dari kulit sapi. Alhasil, menjadi semakin samar bagi orang-orang yang tidak bisa membedakannya. Lalu bagaimana cara mengenali sepatu dan tas dari kulit babi? Dari segi warna, kulit babi yang telah disamak warnanya menjadi kekuningan. Terkadang, bahan dari kulit babi ini bisa ditemukan pada tempelan bagian dalam sepatu atau tas. Cara mengenali sepatu dan tas yang berasal dari kulit babi juga bisa dibedakan dari pola dan tekstur kulitnya. Sepatu dan tas dari kulit babi, polanya sangat khas. Yakni terlihat tiga titik membentuk segitiga. Sedangkan kulit sapi polanya bergelombang. Sedangkan untuk tekstur, kulit babi lebih lembut dan sangat halus. Sedangkan kulit sapi kasar. [Ibnu K/ Hati-hati Dompet dari Kulit babi dan aksesoris tas yang bahannya dari kulit babi Banyak dari aksesoris yang kita pakai entah itu tas, dompet, atau juga sendal yang sering kita pakai. Banyak bahan yang di gunakan berasal dari kulit babi. CARA MENGENAL KULIT BABI 1 . Karakteristik kulit babi yaitu memiliki titik pori yang mengelompok/berdekatan kelompok terdiri dari 3 titik dalam satu tumpukan yg membentuk segita2. Memiliki texture yg lembut dan biasanyasebagai lapisan dalam suatu produk, sptsepatu dibagian tali sepatu , ikat pinggang dibagian dalamnya3. Produk dari kulit babi biasanya berharga murah dengan warna dominan putih ataucerah bisanya produk import dari Cina, Korea atau Jepang. Teliti sebelum membeli Di bawah ini ada Informasi tambahan yang cukup bagus isinya tentang “KULIT BABI”saya ambil dari blognya resmi ustazd Achmad Rofi’i Asy SyirbuniKaum muslimin hendaknya berhati-hati produk yang terbuat dari kulit babi tersebut bisa juga sendal yang kita gunakan ke masjid, barang tentu ibadah kita nggak sah karena membawa najis ke masjid. Bahan-bahan yang terbuat dari kulit babi bisa seperti sepatu, jaket, sendal, dompet, dan tas. sobat bisa lihat sruktur di bawah ini agar lebih jelasnya !!! Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate ! JualRompi Kulit dari Kutai Timur. Jaketkulit-id.com - Bismillahi, Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saat ini Aku untuk Kamu tentang Jual Rompi Kulit Terbaru-lazada.co.id order dari Kutai Timur | call Aku di HP|WA 0813 2373 9973 yang bisa dibuat ditempat kami dengan kualitas teroke dengan ciri-ciri kulit tebal dan lembut dipakai dengan harga terjangkau Dalam proses pembuatannya, tentu kulit babi yang dijadikan bahan untuk membuat sepatu itu tidak bisa langsung dipakai, melainkan setelah proses pembersihan kulit itu sendiri sebelumnya. Karena tidak mungkin kulit yang masih kasar dan kotor itu didesaign sedemikian rupa menjadi pembersihan kulit itu disebut dengan istilah samak dalam bahasa Indonesia, dan disebut dengan istilah [دباغة] "dibaghah" dalam bahasa Arab. Yaitu proses pembersihan kulit hewan dengan menggerusnya dan menghilangkan kotorannya, lemak serta bau busuk. Entah itu dengan proses manual atau juga dengan sejatinya hukum memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi itu kembali kepada permasalahan apakah penyamakan kulit hewan itu membuat kulit itu menjadi suci dan boleh dimanfaatkan? Kalau boleh, apakah kulit babi juga termasuk kulit yang menjadi suci dengan penyamakan atau tidak?Dalam hal penyamakan kulit hewan, apakah penyamakan itu membuatnya suci atau tidak, ulama berbeda pendapat.[1] Samak Mensucikan Kulit Hewan, Kecuali Kulit BabiIni adalah pendapatnya madzhab Syafi'iyyah dengan madzhab Hanafiyah, bahwa samak itu mensucikan semua kulit hewan, baik yang dagingnya halal dimakan atau tidak, kecuali kulit yang mereka gunakan ialah beberapa hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbasإِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ"Jika kulit itu telah disamak, maka ia telah suci"Dan juga denngan hadits lain yang juga diriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas raأَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ"Setiap kulit yang disamak, maka ia telah suci" HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Al-Nasa'iHadits-hadits diatas dengan tegas menyatakan bahwa kulit hewan -apapun itu hewannya karena redaksi haditsnya umum- jika telah disamak, maka penyamakannya itu ialah pensuciannya. Jika telah suci, maka boleh untuk Kulit Babi dan Kulit Anjing Al-Syafi'iyyahSetelah bersepakat sucinya kulit hewan apapun yang disamak, mereka bersepakat bahwa penyamakan tidak berlaku untuk kulit babi, kalaupun disamak, tetapi tidak bisa mensucikan. Karena mereka berpandangan bahwa babi itu najis bukan karena kotoran atau sejenisnya, tapi babi itu najis karena dia memang babi itu 'Ain-nya sendiri najis. Status kenajisannya paten, bukan karena sesuatu yang menempel pada tubuhnya, melainkan karena memang ia najis. Karena memang itu najis baik hidup atau mati, maka apapun bentuk pensuciannya tidak akan membuat hukumnya berubah, Karena ia najis dzatnya.[1]Satu hal yang membedakan antara dua madzhab ini bahwa madzhab Syafi'iyyah mengecualikan satu binatang lagi selain babi yang penyamakan kulitnya tidak mensucikan, yaitu seperti pengecualian babi, menurut madzhab Syafi'iyyah babi itu kedudukannya sama seperti babi yang najis itu ialah najis besar dan ia najis dzatnya. Jadi status kenajisannya bukan karena apa-apa, melainkan karena ia anjing. Sebagaimana diketahui masyhurnya bahwa dalam madzhab ini, anjing dan babi adalah binatang yang kenajisannya ialah najis besar Mughalladzoh. [2]Dalam kitabnya, Imam Al-Syairozi mengatakan bahwaوَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ"Anjing dan babi dan apa yang lahir dari keduanya, kulitnya itu tidak bisa suci dengan disamak. Karena samak itu seperti kehidupan Al-Hayah, anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis. Hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dengan begitu sama juga tidak bisa".[3][2] Penyamakan Tidak Mensucikan Kulit HewanIni adalah salah satu pendapatnya madzhab Malikiyah yang masyhur Imam Malik punya 2 riwayat pendapat, dan juga salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad bin Hanbal[4], bahwa samak itu tidak bisa mensucikan kulit hewan secara mutlak. Apapun hewannya, samak sama sekali tidak bisa membuatnya ini berdalil dengan ayat Quran surat Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan secara umum bahwa bangkai itu diharamkan. Dan kulit hewan yang mati itu hukumnya hukum bangkai, ia tidak suci. Karena tidak suci maka tidak bisa ayat, mereka juga berdalil dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam Abu daud dalam Sunan keduanya. Sahabat 'Ukaim berkata bahwa Rasul saw mengirim surat sekitar sebulan atau dua bulan yang berisi larangan untuk memanfaatkan kulit walaupun sudah disamakأَتَانَا كِتَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَنْتَفِعُوا مِنْ الْمَيْتَةِ بِإِهَابٍ"telah datang kepada kami, pemberitahuan kitab dari Nabi saw janganlan kalian memanfaatkan kulit hewan yang telah disamak"Maksud haditsnya jelas bahwa walaupun telah ada informasi yang menunjukkan kulit hewan itu suci setelah disamak, akan tetapi hadits ini datang belakangan dan menghapus hadits-hadits sebelumnya, dengan bukti bahwa ini dikatakan sebelum wafat beliau sekitar sebulan atau 2 hadits-hadits yang membolehkan itu, madzhab ini mengatakan bahwa yang dimaksud suci dalam hadits-hadits itu hanya suci dalam arti bahasa yang bermakna bersih bukan suci bermakna hukum. Karena itu boleh memanfaatkannya dengan alasan rukhshoh.[5]Tapi kembali lagi seperti madzhab yang lain bahwa rukhshoh itu juga tidak termasuk kulit babi. Maksudnya, madzhab ini membolehkan kita untuk memanfaatkan kulit hewan yang disamak dengan alasan rukhshoh tapi tidak untuk kulit tetap pada keharamannya. Karena memang madzhab ini berpendapat bahwa hewan yang haram dagingnya dan tidak bisa disembelih untuk jadi halal, kulitnya juga tidak suci walaupun dengan samak. Dan babi secara Ijma' bahwa hewan ini tidak halal dimakan dan tidak suci walau disembelih.[6][3] Samak Hanya Mensucikan Kulit Hewan Yang Dagingnya Halal DimakanIni adalah salah satu dari 3 pendapatnya Imam Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan oleh para ulama madzhab tersebut. Pendapat pertama telah lewat bahwa sama tidak mensucikan kulit hewan sama sekali. Pendapat kedua ini, yaitu samak hanya mensucikan hewan yang dagingnya halal madzhab ini ialah hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya dari sahabat Salamah bin Al-Muhabbiq, mengatakan bahwaذَكَاةُ الأَدِيمِ دِبَاغُهُ"Penyembelihan kulit itu dengan menyamaknya"Dalam hadits ini, Nabi saw menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, karena hewan menjadi halal dimakan kalau sudah disembelih. Ini mengisyaratkan bahwa penyamakan itu hanya berlaku pada hewan yang boleh disembelih. Dan hewan yang hanya boleh disembelih ialah hewan yang halal dagingnya. Maka sama pun demikian, hanya berlaku pada hewan yang halal ketiga Imam Ahmad ialah Samak mensucikan kulit hewan yang sewaktu hidupnya ialah hewan yang suci walaupun haram dimakan, seperti sama seperti yang digunakan oleh madzhab Syafi'iiyah dan hanafiyah selumnya. Dan kenapa hewan yang najis ketika hidupnya dikecualikan? Beliau beralasan bahwa samak itu hanya mengangkat najis yang terjadi karena sebab matinya hewan tersebut. Adapun yang telah najis sejak hidupnya, maka penyamakan tidak bisa mengangkat status najisnya.[7][4] Samak Mensucikan Semua Kulit Hewan Tanpa KecualiIni adalah pendapatnya madzhab Al-Dzohiriyah dan beberapa ulama dari kalangan Malikiyah seperti Syahnun dan juga Abu Yusuf dari kalangan hanafiyah, bahwa samak mensucikan semua kulit hewan termasuk kulit yang dipakai oleh madzhab ini sejatinya sama dengan yang digunakan oleh madzhab Syafiiyyah dan Hanafiyah, hanya saja madzb Zohiriyah ini tidak mengecualikan hewan apapun. Karena menurutnya hadits yang ada itu datang dengan redaksi yang umum. Lalu kenapa ada yang dikecualikan?Termasuk juga berdalil dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhori dalam shahih-nya dari sahabat Ibnu Abbas, terkait domba yang mati dan menjadi bangkai. Kemudian Rasul saw mengatakan kepada Ibnu Abbasهَلا أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ ؟ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ ، فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا"apakah tidak kalian ambil kulitnya dan kalian manfaatkan, dengan begitu itu lebih mantaaf untuk kalian?" para sahabat berkata "tapi itu bangkai?" Nabi saw menjawab "Yang haram itu memakannya".Dalam hadits jelas bahwa Nabi membedakan hukum daging dan hukum kulit hewan tersebut. Domba itu memang haram dimakan karena ia bangkai, akan tetapi kulitnya punya hukum berbeda yang bisa menjadi suci jika juga babi, menurut madzhab ini. yang diharamkan dari babi ialah makan dagingnya, sedangkan kulitnya bisa disamak. Terlebih lagi bahwa memang madzhab ini tidak memandang babi sebagai hewan yang najis dzatnya.[8]Terkait dengan hadits Ibnu 'Ukaim yang menjadi dalil madzhab Malikiyah, dikatakan bahwa hadits ini tidak layak untuk dijadikan dalil, karena memang sanadnya tidak kuat. Artinya hadits ini ada dalam riwayat lain dikatakan bahwa hadits ini muncul sebelum wafatnya Nabi setahun, ada yang bilang juga 3 hari sebelum. Initinya tidak ada kesepakatan redaksi dalam hadits ini, itu bukti bahwa hadits ini tidak kuat, karena banyak riwayat yang juga disebutkan oleh beberapa ahli hadits bahwa hadits ini diragukan sampai ke Nabi saw, karena Ibnu 'Ukaim pun diragukan apakah dia sahabat atau bukan. Terlebih lagi bahwa dalam hadits ini pun Ibnu 'ukaim tidak langsung mnedengar dari Nabi saw. Ini yang dinamakan dengan hadits pendapat ini juga yang banyak diikuti oleh beberapa ulama kontemporer belakangan ini, salah satunya ialah DR. Abdullah Al-Faqih, sebagaimana yang termaktub dalam fatwanya di bank fatwa website islamweb[.] Kulit BabiMelihat apa yang sudah dipaparkan diatas, kulit babi yang disamak itu suci menurut satu pendapat dan pendapat lain mengatakan samak tidak bisa mensucikannya Kulit babi Najis Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali salah satu riwayat Kulit babi Tidak Najis Madzhab Al-Zohiriyahkesimpulannya bahwa mayoritas ulama madzhab fiqih melihat kenajisan kulit babi walaupun telah disamak, hanya madzhab Al-Zohiriyah. Maka jika mengikuti pendapat jumhur, sepatu kulit babi tidak boleh dipakai karena itu najis. Karena najis itu haram dimakan, maka ia haram juga dimanfaatkan, kecuali dalam keadaan tetapi jika menganut madzhab Al-Zohiriyah, tidak mengapa memakai sepatu yang terbuat dari kulit babi tidak ada A'lam[1] Hasyiyah Ibnu Abdin 1/136, Al-Majmu' 1/214[2] Al-Majmu' 1/214[3] Al-Muhadzdzab 1/27[4] Bidayah Al-Mujtahid 73, Al-Mughi 1/66[5] Al-Fawakih Al-Dawani 2/286[6] Hasyiyah Al-Dusuqi 1/54[7] Al-Mughi 1/66, Kasysyaful-Qina' 1/54[8] Al-Muhalla 7/525
Pertamauntuk mengetahui ciri sepatu Clarks adalah cek pada kode internasional. Kode internasional terdiri dari 6 digit disusun dengan 1 huruf dan 5 angka di belakangnya. Sepatu Clarks akan mempunyai kode internasional di 3 tempat. Antara lain di tag sepatu, pada label harga, dan box sepatu. 2. Scan Barcode Pada Box Pembelian

Gabung KomunitasYuk gabung komunitas {{forum_name}} dulu supaya bisa kasih cendol, komentar dan hal seru lainnya. Assalamu 'alaikum wr wb.. Langsung aja nih gan, info penting terutama buat agan aganwati yang muslim... Secara tidak sengaja mungkin sepatu, sandal atau tas Agan berasal dari kulit babi. Bagaimana cara mengenalinya ? Mengenali sepatu, sandal atau tas yang terbuat dari kulit babi Quote1. Pola dengan ciri khas 3 titik membentuk segitiga tersusun secara beraturan. 2. Perhatikan sepatu atau sandal Agan bagian dalam, misalnya lidah sepatu atau bagian dalam samping kiri dan kanan, jika terlihat pola 3 titik beraturan, maka sepatu atau sandal Agan dibuat dari kulit babi. Untuk lebih jelasnya lihat gambar di bawahQuote updateQuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACINGQuoteQuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan karena najis. sumber, silahkan buka di tips sederhana ini bermanfaat bagi kaum muslim. Alhamdulillah jazakumullohu khoiro. Wassalamu 'alaikum wr. wb. sumber 07-11-2013 2122 Kaskus Maniac Posts 4,502 pertamax hak milik TS 07-11-2013 2122 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2124 Kaskus Addict Posts 1,768 wah cek tas sama sepatu ane dulu ah gan 07-11-2013 2125 Kaskus Addict Posts 2,204 cara aman sih beli yg murah2 aja,, pasti terhindar dari kulit 07-11-2013 2126 Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titik 07-11-2013 2128 Kaskus Addict Posts 1,547 Emang kenapa gan kalo kulit babi? Haram? Kalau kulit ular dan buaya juga ga boleh dipakai? 07-11-2013 2131 Kaskus Addict Posts 2,076 emang ga boleh ya kalo dari kulit babi... 07-11-2013 2131 Kaskus Maniac Posts 4,517 wah kebetulan..temen ane ada jerawat 3 titik di mukanya. jangan-jangan... 07-11-2013 2133 Aktivis Kaskus Posts 677 ane pake sepatu CROCS gan, insya Alloh aman ya gan,,, kan terbuat dari karet dan plastik,,, 07-11-2013 2134 Kaskus Addict Posts 1,929 sendal ane pake sendal swallow 07-11-2013 2136 Kaskus Addict Posts 1,929 bermanfaat sekali , ane bantu 07-11-2013 2137 Aktivis Kaskus Posts 730 mungkin TSnya makan sendal gan 07-11-2013 2139 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By Rheecko►Kan sendal tas ama dompetnya ga ane makan gan ? Klo dipake doank kan gpp. Lagian susah bngt ane gan kudu nyari2 pola tiga titikQuoteOriginal Posted By sikek dab emang kenapa kalo dari kulit babi bro? walaupun bahannya berasal dari babi selama gak kita konsumsi muslim only, no sara kan gak apa apa, itu setau ane CMIIWberdasarkan pertimbangan dalil Alqur'an dan Al Hadits, maka MUI menyimpulkan setiap kulit binatang bisa suci dengan disamak, kecuali kulit babi, anjing dan keturunan keduanya. Dengan begitu, kulit binatang selain babi, anjing dan keturunan keduanya setelah disamak bisa dimanfaatkan untuk bahan berbagai produk, sedangkan kulit babi, anjing dan keturunan keduanya tidak boleh dimanfaatkan. silahkan buka di sumber 07-11-2013 2140 Diubah oleh Yudabie 07-11-2013 2141 haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING walau dipanasin cacing pita susah mampus, alhasil yang pame kulit berbahan kulit babi bisa dparasit gan lewat pori2,, bahaya juga.. TS nya baik kok, jangan di kata apa2, kulit babi dan anjing hukumnya najis,, so yang mau jadiin sendal buat sholat terima resiko buat wudhu terus,, 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 2,582 Ane selalu beli yg murahan gan, itu aja ane ngga tau pake kulit asli apa ngga 07-11-2013 2142 Kaskus Addict Posts 1,016 nais ingpoh gan..... 07-11-2013 2143 mantaf info nya gan .. 07-11-2013 2143 Kaskus Maniac Posts 4,502 QuoteOriginal Posted By criticalizm►haha, agan tukang sepatu yak?? sama kita gan. nambahin aja, kalo kulit babi cenderung lebih lentur dan tipis.. dari warna juga kliatan ada bercak2 aneh,, kayak kulit tua.. nice inpoh gan.. BABI = SARANG CACING oke.. thanks infonya 07-11-2013 2145

Tn1a7.
  • 56yzp7122s.pages.dev/426
  • 56yzp7122s.pages.dev/147
  • 56yzp7122s.pages.dev/357
  • 56yzp7122s.pages.dev/210
  • 56yzp7122s.pages.dev/466
  • 56yzp7122s.pages.dev/361
  • 56yzp7122s.pages.dev/101
  • 56yzp7122s.pages.dev/380
  • ciri kulit babi pada sepatu